Pemerintahan ● 17 November 2025 ● Dibuat oleh admin
Gresik, 18 November 2025 - Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik, dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tambak, Bawean, pada Selasa (18/11). Satpol PP Gresik memberikan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, Kepala Satpol PP Gresik AH Sinaga, seluruh kepala desa se-Kecamatan Tambak, serta puluhan penjual rokok dan warung.
Dalam sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif mengajak masyarakat agar bersama-sama “menggempur” rokok ilegal di wilayahnya masing-masing.
"Saya harap panjenengan bisa menyampaikan kepada tetangga atau pembeli rokok tentang dampak peredaran rokok ilegal,” ujar pria berkacamata ini.
Wabup menilai, dengan masifnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan dari desa ke desa dan para pedagang di Kabupaten Gresik maka peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir.
Seperti yang kita tahu, peredaran rokok ilegal sejatinya merugikan negara dan pada akhirnya merugikan masyarakat. Hal ini karena hasil cukai rokok yang disetor kepada negara akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa DBHCHT.
Dari dana bagi hasil tersebut, bisa dimanfaatkan untuk berbagai pembiayaan baik dari kesehatan, infrastruktur, hingga diadakannya pelatihan-pelatihan skill kerja pada masyarakat.
“Terbaru saya dengar, DBHCHT ini juga digunakan untuk membeli alat-alat kesehatan untuk dipakai nanti di Rumah Sakit Gresik Selatan,” terangnya.
Sebelumnya, dalam laporan kegiatan, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga sebagai garda depan dalam kegiatan kali ini, menekankan kegiatan ini sebagai upaya bersama membentuk masyarakat yang sadar hukum dan paham dalam urusan cukai.
“Rokok ilegal itu mudah dikenali. Ada yang polos tanpa pita cukai, ada yang pakai pita palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya. Harganya sangat murah, bahkan ada yang hanya delapan ribu rupiah sampai dua belas ribu rupiah. Tidak ada yang lebih di atas itu,” tegas Agustin saat memberikan laporan kegiatan.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal memanfaatkan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.