Pemerintahan ● 2 Desember 2025 ● Dibuat oleh admin
Gresik - Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 agar dipatuhi dengan baik oleh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat dan sosialisasi bagi pemilik hotel dan kos-kosan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, pada Selasa (2/12). Acara tersebut dihadiri 48 peserta yang terdiri dari pemilik usaha hotel dan kos-kosan serta beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Peserta yang diundang berasal dari tiga kecamatan, yakni Kebomas, Gresik, dan Manyar, dan kegiatan serupa akan menyusul untuk kecamatan lainnya.
Rapat yang berlangsung di aula lantai II Kantor Satpol PP ini merupakan kali pertama diselenggarakan dan menjadi bagian dari langkah preventif Pemkab Gresik untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif, sebagaimana tujuan dari Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Agustin Halomoan Sinaga menekankan pentingnya pemilik usaha hotel dan kos-kosan untuk selalu memantau keamanan di tempat masing-masing.
Maraknya penyalahgunaan tempat penginapan untuk kegiatan kriminal seperti peredaran narkoba maupun tindakan asusila disebut menjadi perhatian utama.
“Maraknya penyalahgunaan tempat penginapan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengharuskan kita untuk selalu berhati-hati dan waspada. Kalau bisa, tidak hanya hotel, kos-kosan juga perlu memasang CCTV,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa langkah ini sekaligus sebagai upaya melindungi pemilik penginapan agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Senada dengan Kasatpol PP, Saiful dari Polres Gresik turut mengimbau pemilik hotel dan rumah kos agar lebih selektif dalam menerima penyewa.
“Peranan pemilik hotel dan rumah kos sangat penting dalam menjaga ketentraman lingkungan, terutama dalam mencegah perbuatan asusila dan prostitusi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Rizal Saputra, menyampaikan berbagai persoalan administratif yang masih ditemukan di lapangan.
Banyak usaha penginapan belum memiliki izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta belum melakukan pendataan penghuni dengan tertib.
“Bapak-Ibu yang usahanya belum memiliki izin silakan segera mengurus izinnya mulai sekarang. Untuk persyaratan lainnya bisa berkunjung ke MPP melalui aplikasi SIMBG kategori usaha,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pengurusan izin juga dapat dilakukan langsung melalui Dinas PTSP Kabupaten Gresik.
Saat ini, proses perizinan telah dapat dilakukan secara online melalui sistem SIMBG untuk pengurusan izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (Rad)