Pemerintahan ● 4 Desember 2025 ● Dibuat oleh admin
Gresik, 4 Desember 2025 – Menjelang akhir tahun, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Inspektorat melaksanakan Pembinaan Aparatur Desa dan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan Desa Tahun 2025. Kegiatan yang diikuti para camat, kepala desa, dan pendamping desa se-Kabupaten Gresik ini digelar pada Kamis (4/12) di Ballroom Hotel Aston.
Pembinaan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman perangkat desa mengenai administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, serta pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Aparatur Pemerintah, yang menegaskan tugas inspektorat dalam melakukan pengawasan dan pendampingan kepada aparatur pemerintah daerah maupun desa.
Selain itu, pembinaan juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya, Inspektur Achmad Hadi menyoroti urgensi pencegahan korupsi daerah sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden, khususnya poin 6 dan 7.
Ia menyampaikan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 330 desa.
“Dari kegiatan tersebut ditemukan tujuh poin temuan, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, penatausahaan dan SPJ, pengelolaan aset desa, BUMDes dan CSR, program PTSL, serta sumber pendanaan. Ini menjadi perhatian kita bersama agar ke depan tidak muncul permasalahan yang dapat menghambat,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus mendukung program pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, integritas pelayanan publik dapat meningkat, akuntabilitas diperkuat, serta penyalahgunaan keuangan desa dapat dicegah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Mujid Riduan dalam paparannya menjelaskan sejumlah isu utama dalam pengelolaan APBDes, mulai dari desentralisasi desa yang membuat anggaran dan kewenangan semakin besar, masih adanya kelemahan tata kelola, hingga pentingnya peran APIP dan DPRD dalam menjaga akuntabilitas.
“Ada beberapa fokus perbaikan untuk tahun 2025–2026, mulai dari penguatan kompetensi bendahara dan kaur keuangan, digitalisasi penuh Siskeudes dan integrasinya dengan kabupaten, serta pengawasan partisipatif dari BPD dan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, desa wajib memiliki SOP pengendalian internal, sementara APIP harus menerapkan risk-based audit di tingkat desa.
Ke depan, sistem tata kelola keuangan desa diharapkan semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pembinaan ini, diharapkan pula terbentuk sistem pencegahan terhadap tindakan melawan hukum atau penyimpangan dalam tindak pidana korupsi sehingga terwujud pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa.
Sebagai informasi, Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Mujid Riduan dan Ahmad Nurhamim; Asisten Administrasi Umum Nuri Mardiana; Kepala Inspektorat Achmad Hadi; serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Abu Hassan.(rad)