Pemerintahan ● 21 Mei 2025 ● Dibuat oleh admin
Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Inspektorat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi pad proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, bertempat di Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Rabu (21/05/25).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Pelaksanaan SPMB Tahun 2025 yang Bersih, Bebas Pungli dan Gratifikasi oleh Plt. Bupati Gresik, Asluchul Alif, bersama para pemangku kepentingan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
Inspektur Kabupaten Gresik, Achmad Hadi, membuka sesi pemaparan materi dengan memberikan pembinaan tentang prinsip-prinsip dasar pencegahan korupsi. Ia menekankan tiga poin penting:
* Kewaspadaan terhadap Potensi Tindak Pidana Korupsi: Setiap pelaksana dan penanggung jawab SPMB harus memahami dan menghindari potensi pelanggaran seperti gratifikasi, suap, dan pemerasan dalam bentuk apa pun yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
* Transparansi dan Akuntabilitas: Proses penerimaan siswa harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel agar pelayanan pendidikan berjalan efektif dan efisien sesuai norma dan regulasi.
* Pengawasan Internal dan Eksternal: Penguatan sistem pengawasan sangat diperlukan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan anggaran, serta memastikan proses tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dari aspek hukum dan teknis, materi disampaikan oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum (Polres Gresik) dan Penyuluh Anti Korupsi dari KPK (PAKSI). Mereka menyoroti sanksi pidana terhadap praktik pungli dan gratifikasi, serta menjelaskan mekanisme pelaporan dan penanganan bila ditemukan indikasi pelanggaran.
Acara ini dihadiri oleh para Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP, Komite Sekolah, Kepala UPT, pejabat Dinas Pendidikan, serta perwakilan siswa, sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan proses SPMB yang bersih dan berintegritas.