Pemerintahan ● 22 Mei 2025 ● Dibuat oleh admin
Gresik, 6 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Gresik terus mendorong percepatan penyusunan regulasi perlindungan bagi pekerja rentan melalui rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan pada hari Selasa (6/5). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T., dengan fasilitasi dari Asisten I Sekretariat Daerah, Suprapto, A.P., M.Si.
Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pekerja rentan ditargetkan rampung pada bulan Mei 2025. Ia menekankan pentingnya merumuskan definisi pekerja rentan yang jelas, sesuai dengan kondisi lokal, serta dapat diimplementasikan secara praktis. Selain itu, rapat juga membahas beberapa hal lain, antara lain definisi pekerja rentan, rencana pencanangan Program Desa Cantik 2025 di Desa Leran, dukungan teknis dari Diskominfo terkait pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta penetapan sasaran populasi yang akan didata.
Kepala BPS Gresik, Ir. Indriya Purwaningsih, M.T., menjelaskan bahwa pekerja rentan merupakan individu dengan penghasilan dan kondisi kerja yang berada di bawah standar, serta memiliki keterbatasan dalam mengakses jaminan sosial. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024, BPS mengusulkan enam kriteria utama yang dapat dijadikan acuan dalam identifikasi, yaitu: status pekerjaan, sektor usaha, kondisi kerja, kondisi sosial ekonomi, akses terhadap perlindungan sosial, serta faktor lokal.
Melalui diskusi antar-OPD, disepakati beberapa kategori pekerjaan yang tergolong sebagai pekerja rentan di wilayah Gresik, seperti petani dengan lahan kurang dari 0,3 hektare, nelayan tanpa perahu, tukang ojek, sopir angkot tanpa kepemilikan kendaraan pribadi, serta pelaku jasa informal lainnya. Konsep ini merujuk pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2024 yang dinilai relevan dan komprehensif untuk diterapkan di Gresik.
Menutup rapat, Sekda menginstruksikan agar penyusunan draft Perbup dikoordinasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan diselesaikan paling lambat akhir Mei 2025. Sebagai bagian dari percepatan pendataan, Diskominfo dan BPS akan mengembangkan aplikasi berbasis platform AppSheet, yang dijadwalkan selesai pada minggu ketiga bulan Mei dan akan diintegrasikan dengan IOP (Integrated Operation Platform). Selain itu, jumlah petugas lapangan akan disesuaikan kembali agar dapat menjangkau seluruh sasaran pendataan, yang kini mencakup 1.101 kepala keluarga.
Pemerintah juga merencanakan pertemuan lanjutan dalam skala lebih kecil untuk merampungkan draft regulasi serta finalisasi aplikasi pendataan. Seluruh upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh bagi pekerja rentan serta memperkuat basis data statistik desa yang akurat dan partisipatif.
Source: BPS Gresik