Pemerintahan ● 17 September 2025 ● Dibuat oleh admin
Gresik, 17 September 2025 – Sebanyak 154 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat untuk periode 1 Oktober 2025. Kenaikan pangkat ini disebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan pengabdian para ASN.
Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro D.S Utomo, didampingi Kepala Bidang Mutasi dan Pengangkatan BKPSDM, dr. Nur Syamsi, di Ruang Mandala Bakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (17/9/2025).
Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM
Gresik, Agung Endro, menekankan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak, melainkan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan.
"Selamat kepada seluruh penerima kenaikan pangkat. Ini adalah bentuk terima kasih pemerintah, saya berharap agar penghargaan ini menjadi pemacu semangat bagi ASN untuk terus meningkatkan kompetensi," ujarnya.
Ia juga mendorong para ASN untuk terus mengembangkan ilmu, termasuk melalui pendidikan yang lebih tinggi, demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, perkembangan zaman menuntut kecepatan kerja yang lebih tinggi dari ASN.
Senada dengan Kepala BKPSDM, Kepala Bidang Mutasi dan Pengangkatan BKPSDM, dr. Nur Syamsi, mengingatkan bahwa kenaikan pangkat juga mencerminkan tanggung jawab moral seorang ASN.
"Kenaikan pangkat ini harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan pengabdian di masing-masing OPD. Jabatan dan kepangkatan mencerminkan tanggung jawab yang kita emban," ungkapnya.
Dari total 154 penerima SK, rinciannya terdiri dari 45 PNS struktural dan 109 PNS fungsional. Jika dilihat dari golongannya, mereka terbagi menjadi 24 orang golongan II, 106 orang golongan III, dan 24 orang golongan IV.
Pemkab Gresik saat ini telah mengambil langkah untuk mempercepat proses administrasi kenaikan pangkat. Tahun ini, kenaikan pangkat dilaksanakan setiap dua bulan sekali demi menciptakan proses yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian karier bagi ASN.
Bahkan, direncanakan pada tahun berikutnya, proses kenaikan pangkat akan dilakukan setiap bulan sekali.
Dengan adanya percepatan ini dan kenaikan pangkat yang diterima, Pemkab Gresik berharap ASN semakin termotivasi untuk berinovasi, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.